Pilkada Serentak Desa Air Petai Terapkan Protokol Kesehatan
Pandemi Covid-19
masih belum usai, namun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus tetap
diselenggarakan. Demi berjalannya Pilkada di tengah masa pandemi ini,
Pemerintah dan Satgas Covid-19 menghimbau agar Pemilu diselenggarakan dengan menerapkan
protokol kesehatan, sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus covid-19.
Penerapan protokol kesehatan ini juga upaya untuk pencegahan munculnya cluster
baru di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tersedia.
Setidaknya
terdapat 12 protokol kesehatan yang diterapkan di TPS Desa Air Petai yang harus
dipatuhi oleh para pemilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
yaitu wajib menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh (< 37 C), mencuci
tangan sebelum dan sesudah mencoblos, menjaga jarak 1,5 meter sampai 2 meter,
memakai sarung tangan plastik bagi para pemilih, pemilih menggunakan tinta
tetes bukan tinta celup, tiap TPS hanya dibatasi 500 pemilih, KPPS memakai Alat
Pelindung Diri (APD) lengkap seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu jadwal pemilih di TPS juga sudah diatur agar tidak terjadi
penumpukan dan kerumunan, TPS sudah disemprot disinfektan secara berkala serta
tidak berkerumun dan hindari kontak langsung saat berada di TPS.
Meskipun begitu,
masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak
membawa masker dan tidak bisa menjaga jarak. Namun, hal itu dapat diantisipasi
oleh petugas KPPS dengan menyediakan masker dan menegur masyarakat untuk tetap
menjaga jarak minimal 1,5 meter. (Laras Anjar Sari)
Komentar
Posting Komentar